FLORES TERKINI - Seorang warga berinisial RB yang sebelumnya dikabarkan menyerahkan diri ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kupang.
Penetapan status tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT tersebut pasca polisi melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap RB usai yang bersangkutan menyerahkan diri.
Seperti diberitakan ANTARA, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, menjelaskan bahwa RB menyerahkan diri pada Kamis, 2 Desember 2021.
Selanjutnya tim penyidik Polda NTT langsung melakukan pemeriksaan terhadap RB, hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 3 Desember 2021.
“Pada Jumat malam kemarin RB langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Sabtu, 4 Desember 2021.
Lebih lanjut Krishna menjelaskan, sambil menanti tim penyidik melakukan pendalaman atas kasus tersebut, RB ditahan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Minggu 5 Desember 2021: Ken dan Maudy Dapat Malasah Besar
Sementara untuk motif pembuhan terhadap ibu dan bayi sejauh ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polda NTT.