Atas perbuatannya, kata Krishna, RB akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya dikabarkan bahwa jenazah ibu dan bayi ditemukan dalam proyek penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, NTT.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru: Jembatan Putus, Warga Diminta Segera Tinggalkan Rumah
Penemuan dua jenazah pada akhir Oktober 2021 lalu tersebut sempat menyita perhatian publik dan membuat heboh warga NTT umumnya, terutama di media sosial.
Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan DNA, Polda NTT akhirnya berhasil mengungkap identitas dua jenazah yang ditemukan terkubur dalam balutan kantong kresek tersebut teridentifikasi sebagai seorang ibu dan bayi.
Korban perempuan (ibu) diketahui bernama Astri Evita Seprini Manafe (30) dan Lael Maccabe (LM) yang masih bayi berusia satu tahun, yang merupakan warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Usai terungkapnya identitas jenazah tersebut, pada Kamis kemarin seorang warga berinisial RB mendatangi Mapolda NTT untuk menyerahkan diri, sekitar pukul 12.00 WITA dan langsung diperiksa oleh pihak kepolisian.***