FLORES TERKINI - Seorang tahanan Polsek Katikutana, yakni Arkin warga di Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Barat (Sumbar), NTT, meninggal dunia di ruang tahanan Polsek Katikutana karena diduga dianiaya oleh anggota polisi.
Diketahui bahwa Arkin ditangkap di rumah pamannya bernama Andreas Maki Pawolung pada Rabu 8 Desember 2021 malam, sekitar pukul 23.00 WITA karena diduga melakukan penganiayaan dan pencurian ternak.
Terhadap dugaan kematian Arkin yang melibatkan anggota Polisi, maka Propam Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, telah memeriksa tujuh anggota polisi yang terlibat dan menjadi saksi dalam kasus meninggalnya tahanan di dalam sel Polsek Katikutana.
Baca Juga: Info Terkini Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang, Kapolda NTT: Pasal 338 Bukan Sesuatu Harga Mati
"Kita sudah periksa 7 anggota Polsek Katikutana yang berkaitan dengan meninggalnya korban di tahanan," kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Ariawan kepada ANTARA di Kupang, Senin, 13 Desember 2021.
Ia menyebutkan tujuh anggota polisi itu tiga di antaranya adalah petugas piket yang bertugas di Polsek Katikutana dan empat orang lagi yang terlibat langsung dalam penangkapan Arkin pada Rabu, 8 Desember 2021 yang lalu.
Keempat anggota Polsek yang terlibat dalam penangkapan Arkin itu diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, namun dari hasil pengakuan, mereka hanya memukul di tangan dan di kaki.
"Jadi tidak ada penembakan sama sekali. Mereka mengaku hanya memukul di kaki dan tangan. Jadi tidak ada luka tembak sama sekali," sambungnya.