FLORES TERKINI – Permohonan tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, yakni Ira Ua alias IU, akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim.
Dalam Sidang Praperadilan Ira Ua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 19 Mei 2022, Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon dalam hal ini Ira Ua.
Dalam pembacaan putusan di PN Kupang Kamis 19 Mei 2022, Majelis Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Pemohon oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku Termohon yang diajukan pada tanggal 26 April 2022 lalu adalah sah secara hukum. Sedangkan dalil dari Pemohon dinilai tidak relevan secara hukum.
"Monolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim tunggal Derman P. Nababan, dikutip dari victorynews.id.
Selain menolak permohonan Ira Ua, Majelis Hakim juga menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan dengan nihil.
"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan nihil," ujar Hakim Nababan.
Baca Juga: Sebagai Saudara Laki-laki yang Masih Hidup, Presiden Joko Widodo Dipastikan Jadi Wali Nikah Idayati
Majelis Hakim juga menegaskan, putusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum lain atas penetapan ini.