FLORES TERKINI – Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan tidak hanya menolak seluruh permohonan Ira Ua.
Namun, Pemohon dalam hal ini Ira Ua juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan dengan nihil.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan, dalam Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 19 Mei 2022.
Baca Juga: Sebagai Saudara Laki-laki yang Masih Hidup, Presiden Joko Widodo Dipastikan Jadi Wali Nikah Idayati
Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Pemohon oleh penyidik Polda NTT (Termohon) pada tanggal 26 April 2022 lalu adalah sah secara hukum. Sedangkan dalil dari Pemohon dinilai tidak relevan secara hukum.
"Monolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim tunggal Derman P. Nababan, dikutip dari victorynews.id.
"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan nihil," imbuh Hakim Nababan.
Majelis Hakim juga menegaskan, putusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum lain atas penetapan ini.