BREAKING NEWS! Majelis Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Ira Ua, Warga Histeris Gembira

- 19 Mei 2022, 12:06 WIB
Suasana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang saat sidang Praperadilan Ira Ua, Kamis 12 Mei 2022.
Suasana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang saat sidang Praperadilan Ira Ua, Kamis 12 Mei 2022. /Yapi Manuleus/Yapi Manuleus/Victory News

FLORES TERKINI – Pengadilan Negeri (PN) Kupang seketika riuh dan ramai lantaran teriakan histeris warga yang menghadiri Sidang Praperadilan Ira Ua hari ini, Kamis 19 Mei 2022.

Pasalnya dalam sidang itu, Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan menolak Praperadilan yang diajukan Pemohon Ira Ua.

Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan, penetapan Tersangka kepada Pemohon Ira Ua oleh penyidik Polda NTT pada tanggal 26 April 2022 lalu adalah sah secara hukum.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Kamis 19 Mei 2022: Ayu Tuntut Ganti Rugi Jantung Ilham, Nico Jadi Simalakama

Sedangkan dalil dari pemohon (Ira Ua) dinilai tidak relevan secara hukum.

"Pemohon (Ira Ua) di pihak yang kalah, menolak semua eksepsi seluruhnya," tutur Hakim tunggal Derman P. Nababan, dikutip dari victorynews.id.

Putusan majelis hakim tersebut disambut sorak-sorai massa yang memadati ruang tunggu PN Kupang.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 19 Mei 2022, Saksikan Trending Banget Loh dan Ikatan Cinta

Mereka berteriak kegirangan setelah mendengar putusan Majelis Hakim melalui pengeras suara yang dipasang langsung di ruang tunggu pengadilan tersebut.*** (Yapi Manuleus/Victory News)

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah