Anak di Bawah Umur Digilir 3 Pemuda Usai Pesta Nikah di Belu, Korban Turut Diperas Rp500 Ribu

- 17 Juni 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi pemerkosaan di hutan.
Ilustrasi pemerkosaan di hutan. /Baliportalnews/Agung

"Pelaku AK ini juga mengancam korban akan membakar rumah dan menyebarkan video persetubuhan antara F dan korban jika korban tidak memberinya uang sebanyak Rp500.000," jelasnya.

Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Ketinggian Abu Capai Ribuan Meter

Usai kejadian nahas tersebut, F mengantar korban kembali ke rumah. Namun, sesampainya di salah satu rumah kosong dekat rumah korban, F kembali merudapaksa korban sebanyak satu kali.

Atas kejadian tersebut JP selaku korban mendatangi Pos Pelayanan Polres Belu dan melaporkan para pelaku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

AKP Sujud menambahkan, para pelaku akan dijerat ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, sesuai UU Nomor 35 Pasal 81 Ayat (1) Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*** (Stef Kosat/Victory News)

Artikel ini telah diterbitkan victorynews.id pada Jumat 17 Juni 2022, dengan judul: “Anak di Bawah Umur Digilir 3 Pemuda Dalam Hutan di Belu, Salah Satu Pelaku Adalah Pacar Korban”.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x