FLORES TERKINI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memutuskan menutut hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh.
Randy Badjideh dituntut hukuman mati lantaran dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe.
Tuntutan hukuman mati terhadap Randy Badjideh tersebut dijatuhkan JPU dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang hari ini, Senin, 18 Juli 2022.
Baca Juga: Tak Pakai Ampun, Twitter cs yang Belum Mendaftar hingga 20 Juli Siap-siap Diblokir Kominfo
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaun itu, Randy Badjideh dituntut hukuman mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana.
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata JPU, dikutip dari victorynews.id, Senin, 18 Juli 2022.
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti, didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.
Baca Juga: Isu Blokir Minggir Dulu, WhatsApp Luncurkan Fitur Aman untuk Chattingan Rahasia
Mendengar putusan JPU, tangisan disertai teriakan tak terhindarkan datang dari dari keluarga Astri Manafe dan Lael Maccabe maupun penonton yang menyaksikan sidang tuntutan Randy Badjideh tersebut.