FLORES TERKINI - Permintaan Yance Thobias Mesah, Kuasa Hukum Randy Badjideh agar terdakwa divonis dengan hukuman yang ringan mendapat tanggapan dari para pencari keadilan.
Don Leonard Riwu, salah satu sosok pencari keadilan merasa tidak setuju dengan permintaan Kuasa Hukum terdakwa tersebut.
Dalam unggahannya di Grup Facebook Flobamorata Tabongkar, Don Leonard Riwu menantang Kuasa Hukum Randy Badjideh untuk debat terbuka.
Baca Juga: Keluarga Astri Manafe dan Lael Maccabe Layangkan Permohonan Maaf ke PN Kupang, Ada Apa?
Adapun tujuan dari tantangan debat terbuka ini adalah mengedukasi para pencari keadilan terkait permintaan Kuasa Hukum yang meminta kliennya mendapatkan hukuman ringan.
"Jadi kermana?!!... Untuk pengacara Randy. Katong edukasi terbuka ko,ke di Hotel Aston waktu itu?!!! Mengenai kasus Penkase," tulis Don Leonard Riwu, Senin 1 Agustus 2022.
Lebih lanjut Don Riwu menyebutkan nama-nama yang mewakili para pencari keadilan untuk hadir dalam debat terbuka tersebut.
"Dari pihak sebelah ada Meli Hadjo, Ebenhaezer Tung Sely, Mad Talib dan juga Abang Buang Sine. Moderator AjEe. Debat terbuka secara langsung. Gaharu Net bt yakin siap untuk mengfasilitasi," lanjutnya.
Melalui kolom komentar, Don Riwu kembali menegaskan tujuan dari tantangan yang diberikan kepada Kuasa Hukum Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Astri dan Lael ini.
"Mau ko??? Supaya Katong yg awam hukum ni,,belajar juga,,sudah membunuh 2 orang, tapi meminta yg mulia hakim menjatuhi hukum seringan2nya ni?!!!," tulisnya.
Menanggapi tantangan debat terbuka terkait permintaan hukuman ringan dari Kuasa Hukum Randy Badjideh hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak terdakwa.
Rossy Ducaty Gp, salah satu pengguna Facebook ikut berkomentar dalam unggahan Don Riwu. Rossy merasa tidak yakin pihak Randy Badjideh mau berpartisipasi dalam debat ini.
"Ko itu hari yg awal sa snde ada na mau buat lai? Snde mungkin dong hadir ow," tulisnya.
Seperti yang terpantau dalam sidang pembelaan, Senin 1 Agustus 2022 kemarin, Kuasa Hukum Randy Badjideh menyampaikan sejumlah permohonan kepada Hakim Pengadilan Negeri Kupang.
Beberapa hal yang disampaikan dalam sidang di antaranya, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pidana, menyesali perbuatannya dan meminta maaf, bersikap sopan selama persidangan, serta terdakwa belum pernah dihukum.
Dengan disampaikannya beberapa hal tersebut di atas, Kuasa Hukum terdakwa lantas memohon yang mulia majelis hakim untuk menjatuhkan putusan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa.***