Jelang Sidang Pledoi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Didesak Jatuhi Hukuman Mati untuk Randy Badjideh

- 31 Juli 2022, 22:14 WIB
Majelis Hakim PN Kupang Didesak Jatuhi Hukuman Mati untuk Randy Badjideh
Majelis Hakim PN Kupang Didesak Jatuhi Hukuman Mati untuk Randy Badjideh /Flores Terkini/Facebook Group Flobamorata Tabongkar

FLORES TERKINI - Jelang sidang pledoi dengan terdakwa Randy Badjideh besok, Senin 1 Agustus 2022, berbagai elemen masyarakat memberikan dukungannya pada Majelis Hakim.

Adapun tujuan dari diberikannya dukungan ini adalah agar Majelis Hakim Pengadilan Kupang bisa memberikan tuntutan yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Seperti yang telah kita ikuti bersama, dalam sidang sebelumnya, Senin 18 Juli 2022, JPU Kejaksaan Negeri Kupang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Randy Badjideh.

Baca Juga: Meski Mengaku Dikeroyok, Oknum Brimob yang Tikam Warga di Atambua Tetap akan Diproses Secara Hukum

Menurut JPU, tuntutan ini diberikan lantara terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata JPU dalam sidang sebelumnya.

Usai sidang tuntutan dari JPU, sidang berikutnya dijadwalkan digelar besok, Senin 1 Agustus 2022 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak tersangka.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Terbaru Minggu 31 Juli 2022: Mampus, Kebusukannya Terbongkar, Ayu Dipenjara

Dalam rangka mendukung tuntutan JPU, berbagai elemen masyarakat Kota Kupang lantas memberikan dukungannya pada Majelis Hakim.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: Facebook Group Flobamorata Tabongkar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x