FLORES TERKINI - Jelang sidang pledoi dengan terdakwa Randy Badjideh besok, Senin 1 Agustus 2022, berbagai elemen masyarakat memberikan dukungannya pada Majelis Hakim.
Adapun tujuan dari diberikannya dukungan ini adalah agar Majelis Hakim Pengadilan Kupang bisa memberikan tuntutan yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Seperti yang telah kita ikuti bersama, dalam sidang sebelumnya, Senin 18 Juli 2022, JPU Kejaksaan Negeri Kupang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Randy Badjideh.
Baca Juga: Meski Mengaku Dikeroyok, Oknum Brimob yang Tikam Warga di Atambua Tetap akan Diproses Secara Hukum
Menurut JPU, tuntutan ini diberikan lantara terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael.
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," kata JPU dalam sidang sebelumnya.
Usai sidang tuntutan dari JPU, sidang berikutnya dijadwalkan digelar besok, Senin 1 Agustus 2022 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak tersangka.
Dalam rangka mendukung tuntutan JPU, berbagai elemen masyarakat Kota Kupang lantas memberikan dukungannya pada Majelis Hakim.