FLORES TERKINI - Oknum Brimob Sub Den 2 Pelopor Atambua yang melakukan penikaman saat pesta pernikahan di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan tetap diproses.
Meski oknum Brimob atas nama atas nama Irenius Valentino Wellu alias Tino Welu telah membuat laporan bahwa dirinya dikeroyok, namun kasusnya akan tetap diproses.
Sebelumnya, warga setempat juga sudah membuat laporan polisi terhadap oknum Brimob tersebut lantaran mengamuk dan menikam seorang warga.
Adalah Frederikus Yoseph Siku, yang merupakan korban dari kasus penikaman ini yang membuat laporan terkait pengeroyokan dan penikaman yang dialaminya.
Terkait kasus ini, Inspektur Jenderal Setyo Budiyanto, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) NTT lantas memberikan atensinya.
Menurut beliau, pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus hukum, termasuk memberikan sanksi disiplin jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Uskup Emeritus Keuskupan Ruteng Mgr. Hubertus Leteng Meninggal Dunia, Berikut Profilnya
Dikutip dari rajawalinews.id, Tino Welu, oknum Brimob Sub Den 2 Pelopor Atambua diberitakan mengamuk dalam pesta pernikahan warga di Kelurahan Tenukiik, Atambua pada Jumat 29 Juli 2022.