FLORES TERKINI - Setelah Randy Badjideh dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang, perhatian publik kini terarah pada Ira Ua, Istri Randy.
Meski dalam proses perjalanan sidang Ira Ua diketahui tidak terlibat langsung dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, namun istri Randy Badjideh ini justru jadi tersangka.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan bahwa peran Ira Ua dalam kasus pembunuhan ini Ira Ua dikenakan pasal 55 KUHP yakni turut serta.
Pendapat ahli menjelaskan bahwa rangkaian kalimat Ira Ua yang mengatakan "hidup saya tidak tenang selama Ate dan Lael masih ada" adalah pemicu Randy Badjideh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Ate dan Lael.
Ira Ua diketahui dijadikan tersangka karena melanggar pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) Jo. Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Keras! Bupati Kupang Siap Copot Jabatan 8 Kepala Dinasnya Jika Tidak Selesaikan Persoalan Aset
Lantas, setelah Randy Badjideh dijatuhi hukuman mati karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, bagaimana dengan tersangka Ira Ua?
Seperti yang telah kita ketahui bersama, berkas perkara Irawati Astana Dewi alias Ira Ua beberapa kali dikembalikan JPU untuk dilengkapi pihak kepolisian.