Penyebab dikembalikannya berkas perkara Ira Ua terjadi karena penyidik Polda NTT dinilai belum memenuhi petunjuk yang diminta oleh Jaksa Peneliti.
Kabar terbaru yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, berkas Ira Ua saat ini sudah lengkap dan akan segera diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan.
"Begitu petunjuk jaksa sudah dilengkapi, penyidik akan segera limpahkan," katanya singkat, Rabu 27 Juli 2022 seperti yang dikutip Flores Terkini dari victorynews.id.
Meski sudah dinyatakan lengkap, waktu pasti pelimpahan kembali berkas Ira Ua ke Kejaksaan untuk sementara belum diketahui kapan akan dilakukan.***
Disclaimer: Artikel ini sudah terbit sebelumnya di victorynews.id dengan judul "Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Ini Penjelasan Polisi Terkait Perkembangan Berkas Ira Ua".