Jelang Sidang Pledoi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Didesak Jatuhi Hukuman Mati untuk Randy Badjideh

- 31 Juli 2022, 22:14 WIB
Majelis Hakim PN Kupang Didesak Jatuhi Hukuman Mati untuk Randy Badjideh
Majelis Hakim PN Kupang Didesak Jatuhi Hukuman Mati untuk Randy Badjideh /Flores Terkini/Facebook Group Flobamorata Tabongkar

Tujuannya hanya satu yakni Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael di Penkase, Kupang dijatuhi hukuman mati.

Terpantau dari Grup Facebook Flobamora Tabongkar, akun Brendy Boboy mengunggah beberapa flyer yang berisi dukungan kepada Majelis Hakim PN Kupang.

Baca Juga: Pemeran Ayu Cinta Setelah Cinta Diburu Netizen: Penonton Gerah dengan Kelakuan Pelakor Ini

Salah satu flyer dari kelompok yang menamakan diri Pemuda Fatubesi menyerukan hal yang sama.

"Pemuda Fatubesi dukung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang vonis mati Randy Suhardi Badjideh," bunyi seruannya.

Seruan serupa juga datang dari elemen masyarakat lainnya, masih dalam bentuk flyer yang diunggah akun Facebook Brendy Boboy.

Baca Juga: Dalam Kondisi Gelap Gulita, OMK Rektorat SVD Larantuka Berhasil Menghipnotis Umat Paroki Ritaebang

Dalam pantauan media ini, beberapa elemen tersebut di antaranya Family Lourdez, Lael Pung To'o Brendy, LaskarTimor Indonesia, dan Ikatan Paguyuban Flotirosa.

Elemen masyarakat lainnya yang juga memberikan dukungannya yakni, Ultras Victory, Garuda Kupang, dan Garda triple X Flobamora.

Flyer dari berbagai elemen masyarakat ini sepakat satu suara memberikan dukungan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang agar menjatuhi hukuman mati kepada Randy Badjideh.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: Facebook Group Flobamorata Tabongkar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x