FLORES TERKINI - Penunjukan Erik Benydikta Mella menjadi Plt Kepala Biro Umum Setda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipertanyakan lantaran yang bersangkutan masih berstatus sebagai tersangka.
Diketahui, Erik Mella hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang menewaskan istrinya Linda Brand pada 2013 yang lalu.
Erik Mella sudah resi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana KDRT oleh Polresta Kupang Kota sejak 14 Maret 2019.
Baca Juga: Gara-gara Ferdy Sambo, Deolipa Yumara Ribut dalam Debat Bersama Ngabalin
Sayangnya, meski ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak adanya penahanan yang dilakukan terhadapnya.
Dengan status tersangka, Erik Mella yang selama ini menjabat Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Biro Umum justru diangkat menjadi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT.
Penunjukan ini dilakukan oleh gubernur NTT Viktor Buntilu Laiskodat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca Juga: Mencurigakan! Kuat Maruf Terbukti Bawa Pisau Sejak dari Magelang: Peruntukannya Masih Dipertanyakan
Serah terima jabatan juga sudah dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2022 di Aula El Tari Kupang.