FLORES TERKINI - Randy Badjideh akhirnya divonis berat alias hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Sebuah perjalanan panjang proses hukuman yang berhasil menyita perhatian publik NTT khususnya dan Indonesia secara umum akhirnya selesai.
Randy Badjideh harus menerima vonis yang diberikan Hakim PN Kupang atas perbuatannya menghilangkan nyawa Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Baca Juga: Randy Badjideh Divonis Hukuman Berat oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang Atas Kasus Astri dan Lael
Keputusan Hakim PN Kupang ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Randy Badjideh beberapa waktu yang lalu.
Terdakwa Randy Badjideh dan kuasa hukumnya sempat melayangkan pledoi atau pembelaan dalam sidang yang digelar pada Senin 1 Agustus 2022.
Kuasa Hukum Randy Badjideh, Yance Thobias Messakh bahkan mengajukan permohonan agar kliennya mendapatkan hukuman yang ringan.
Baca Juga: Teka-teki Keberadaan Ponsel Brigadir J, Dua Buah Handphone Sudah Ditemukan Tapi...
Menurutnya, dalam proses persidangan selama ini, tidak ditemukannya fakta dan bukti kliennya melakukan tindakan pidana.