FLORES TERKINI – Kasus Linda Maria Bernadine Brand atau Linda Brand yang dinilai belum menemui titik terang hingga saat ini memantik niat keluarga untuk menggugat pihak Polresta Kupang Kota, NTT.
Terhitung hampir sepuluh tahun sudah kasus kematian Linda Brand tersebut ditangani Polresta Kupang Kota, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan.
Padahal, penyidik Polresta Kupang Kota telah menetapkan Erikh Benydikta Mella sebagai tersangka sejak tiga tahun yang lalu, disusul dengan rekonstruksi yang digelar pada 5 November 2021.
Atas dasar itu, Kuasa Hukum Keluarga Linda Brand, Ricky JD Brand, SH pun mempertanyakan keseriusan dan profesionalisme penyidik dalam penanganan kasus kematian Linda Brand.
"Saya sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota melalui pesan WhatsApp untuk meminta informasi dan penjelasan tentang perkembangan penanganan kasus tersebut dan alasan mengapa hingga saat ini penyidik belum melaksanakan P19 Jaksa Penuntut Umum," kata Ricky, dikutip dari victorynews.id, Kamis, 18 Agustus 2022.
Ricky menjelaskan, P19 yang dimaksudkan antara lain berupa pemeriksaan tersangka dan saksi dengan lie detector dan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga mempunyai hubungan khusus dengan tersangka.
Baca Juga: Baca Dulu Ramalan Zodiak Besok Kamis 18 Agustus 2022: Cancer, Leo, dan Virgo Jangan Terjebak Waktu
“Termasuk penyitaan pakaian dan celana korban Linda Brand, akan tetapi sampai saat belum direspon," tegasnya.