Terungkap! Ini Sejumlah Alasan 5 Hakim Jatuhkan Pidana Mati kepada Randy Badjideh

- 25 Agustus 2022, 16:34 WIB
Terdakwa Randy Badjideh menangis saat membacakan pledoinya dalam sidang di PN Kupang, Senin, 1 Agustus 2022.
Terdakwa Randy Badjideh menangis saat membacakan pledoinya dalam sidang di PN Kupang, Senin, 1 Agustus 2022. /Nahor Fatbanu/Victory News

FLORES TERKINI – Penantian masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) soal akhir dari kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee agaknya telah mencapai klimaksnya dengan dijatuhkannya pidana mati kepada terdakwa Randy Badjideh.

Vonis hukuman mati terhadap Randy Bajideh tersebut dijatuhkan oleh lima hakim di Pengadilan Negeri Kupang, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin.

Putusan hakim dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Wari Juniati, ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randy Badjideh, yakni hukuman mati atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Baca Juga: Bahagia dan Haru, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Sambut Kelahiran Cucu Kelima

Dibacakan dalam sidang tersebut, Randy Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021, sekitar pukul 09.00 WITA.

Pasca putusan penting itu, terungkap pula beberapa alasan sehingga lima hakim di Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Randy Badjideh, sebagaimana isi putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Wari Juniarti bersama empat hakim lainnya dalam sidang tersebut.

Seperti dilansir dari victorynews.id, hal-hal yang memberatkan terdakwa Randy Badjideh sehingga harus dijatuhi hukuman mati yakni perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tak Lolos 5 Kriteria Ini Terancam Non Job, Imbas Pendataan oleh Kemenpan RB?

Tindakan nekat Randy Badjideh itu juga disebut telah menimbulkan gejolak dan goncangan sosial di tengah masyarakat Kota Kupang, NTT, yang dikenal sebagai ‘Kota Kasih’.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x