Randy Badjideh Divonis Hukuman Berat oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang Atas Kasus Astri dan Lael

- 24 Agustus 2022, 12:11 WIB
Randy Badjideh Divonis Hukuman Berat oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang
Randy Badjideh Divonis Hukuman Berat oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

FLORES TERKINI - Randy Badjideh terdakwa pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee pada tahun yang silam akhirnya kini harus menerima hukuman berat yang dijatuhkan oleh hakim pada Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Hukuman berat yang divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang itu terjadi pada hari ini Rabu 24 Agustus 2022 dalam agenda sidang pembacaan putusan hakim.

Dengan demikian, sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee atau Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang kini sudah sampai pada titik terakhir.

Baca Juga: Sebelum Palu Hakim Dijatuhkan Pada Kasus Randy Badjideh, Ketahuilah Kronologis Lengkapnya Berikut Ini

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Hakim memvonis terdakwa pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh dengan hukuman berat yakni hukuman mati.

Putusan hakim dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randy Badjideh, yakni Hukuman Mati atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Dibacakan dalam sidang tersebut bahwa, Randy Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WITA.

Baca Juga: Nasib Randy Badjideh Ditentukan Besok, Polisi Perketat Pengamanan di PN Kupang

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang - undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x