Kemudian, perbuatan terdakwa Randy Badjideh dinilai sangat kejam hingga korban mati lemas, dan hal itu sangat menyiksa korban.
Perbuatan terdakwa juga dilakukan terhadap anak yang belum berusia satu tahun sehingga anak tersebut mati lemas.
Terdakwa Randy Badjideh juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur korban dan anak korban secara tidak layak.
Baca Juga: Soal Uang Rp900 Miliar, Kapolri Ungkap Temuan yang Sebenarnya di Rumah Ferdy Sambo
Majelis Hakim juga berpendirian bahwa pidana mati dalam hukum positif Indonesia diakui eksistensinya dan tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Menimbang bahwa pidana mati di Indonesia masih menjadi perdebatan karena menyangkut nyawa manusia, dan merupakan vonis paling menakutkan dibanding vonis hukuman lainnya. Namun sampai saat ini hukum positif kita masih mengakui adanya hukuman mati," jelas Hakim PN Kupang.***
Sebagian besar isi artikel ini telah diterbitkan victorynews.id pada Kamis 25 Agustus 2022 dengan judul: “Ini Alasan Lima Hakim PN Kupang Jatuhkan Pidana Mati kepada Randi Badjideh”.