Sekda Flotim Ditetapkan Jadi Tersangka, Doris Rihi Minta ASN Tetap Bekerja Sesuai Tupoksi

- 16 September 2022, 13:01 WIB
Sekda Flotim Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Sekda Flotim Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 /Flores Terkini/Kolase Foto: pixabay.com

Doris menghimbau semua Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Flores timur tetap bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Diketahui bahwa penetapan PIG menjadi tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022.

Baca Juga: Usai Jalani Sidang Etik, Brigadir Frillyan Fitri Dikenakan Sanksi Demosi: Ini Pelanggaran yang Dilakukannya

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan mengatakan bahwa penetapan menjadi tersangka ini berdasarkan 2 (dua) alat bukti dan kini telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 Di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun Anggaran 2020.

Disebutkan Oematan, tiga tersangka dalam kasus itu diantaranya PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana Covid-19. Tiga tersangka diantaranya PIG selaku Sekda Kabupaten Flotim, PLT dan AHB,” katanya.***

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x