Berkas Perkara Kekerasan Seksual oleh Calon Pendeta di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 3 Oktober 2022, 20:45 WIB
Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy.
Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy. /Kornelis Kaha/ANTARA

Perbuatan tersangka mendapat kecaman dari berbagai pihak. Sebelumnya Linda Tagie, salah satu anggota jaringan itu meminta GMIT menindak tegas oknum Vikaris SAS yang diketahui bertugas di Gereja GMIT Siloam Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

“Kami mendesak GMIT untuk ambil tindakan tegas. Tidak hanya menangguhkan status Vikaris pelaku,” kata Linda, dikutip dari mediakupang.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Deddy Corbuizer Murka Baim Wong Prank KDRT di Depan Polisi

Bahkan, Linda yang juga merupakan aktivis sekaligus seniwati asal NTT itu menegaskan, pihak GMIT seharusnya “mencoret pelaku dari daftar calon Pendeta GMIT yang akan ditahbis”.

Desakan lain datang dari Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang meminta GMIT agar menyediakan layanan pengaduan bagi korban kekerasan seksual.

GMIT pun didesak membuat protokol pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, perempuan, dan kelompok rentan dalam lingkup gereja GMIT, serta pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Para aktivitis, juga lembaga dan beberapa komunitas dimaksud pun berharap agar GMIT mencegah upaya penyelesaian di luar proses hukum seperti mediasi, meja adat, dan kekeluargaan.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x