FLORES TERKINI – Aliansi GERTAK Flores Timur bersama ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar demonstrasi pada Rabu, 30 November 2022.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap hak-hak nakes pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dalam bentuk uang jasa senilai Rp5,6 miliar, yang hingga hari ini tidak mereka dapatkan.
Bermula dari RSUD dr. Hendrikus Fernandez, para demonstran melakukan long march menyusuri ruas jalan umum menuju Kantor Bupati Flores Timur.
Sesampainya di sana, GERTAK yang dikomando oleh Kanis Soge pun langsung menyemprot kinerja para pejabat di Pemda Flores Timur melalui orasinya.
“Kalau tidak mampu melayani, angkat kaki dari sini, supaya bumi Flores Timur aman, jangan terceraikan dan mengabaikan hak rakyat,” tegas Kanis Soge dalam orasinya, sebagaimana dipantau awak media Floresterkini.com di lokasi.
“Saya punya perut sama sepertimu, kenapa kau mengabaikan perut lain dan mengakomodir perutmu sendiri?” lanjut Bung Kanis dengan nada semakin meninggi.
Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 30 November 2022: Mama Rosa Hadir, Maharatu Semakin Berjaya, Ini yang Dilakukannya
Orasi yang dibawakan Kanis Soge lantas ditimpali oleh ratusan nakes yang sedari tadi berjemur di bawah terik mentari.
“Kami minta penjabat ketemu kami. Penjabat di mana? Kami minta sebelum baca tuntutan, dia harus ada!” pinta ratusan nakes secara bersamaan.
Sayangnya, setelah cukup lama berorasi, tak ada satu pun pejabat yang memunculkan batang hidungnya, termasuk Penjabat Bupati Flores Timur, Alexander Doris Rihi.
Alhasil, para demonstran pun membentang spanduk bertuliskan: ‘Kami sudah tidak percaya para wakil rakyat dan Pemerintah Flores Timur’ dan memutuskan untuk membacakan tuntutan-tuntutan mereka.
Pada poin pertama, mereka mendesak Presiden Republik Indonesia, Jokowi Widodo atau Jokowi, untuk menyelesaikan persoalan jasa pelayanan Covid-19 di RSUD Larantuka.
Selain itu, mereka juga menuntut Pemeritah Daerah Kabupaten Flores Timur untuk segera membayar jasa pelayanan Covid-19 sebelum tanggal 15 Desember 2022.
Para nakes bahkan mengancam jika tidak diselesaikan sebelum waktu yang ditentukan maka pihak-pihak terkait akan dilaporkan ke KPK RI di Jakarta.
Usai membacakan tuntutan tersebut, perwakilan nakes pun meletakkan surat tersebut di atas lantai di depan Kantor Bupati Flores Timur.***