FLORES TERKINI – Usaha ASD (40) untuk menghindar dari kejaran polisi dan jeratan hukum kini berakhir di balik jeruji besi.
Setelah 18 hari menjadi buronan polisi, pelaku yang diduga terlibat kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Ende itu berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui, ASD sempat melarikan diri usai dilaporkan melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap PWNS (17) pada 14 Januari 2023 lalu.
"Tersangka telah ditangkap kemarin dan saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, pada Kamis, 2 Februari 2023, dilansir FloresTerkini.com dari ANTARA Kupang.
Kasat Reskrim menjelaskan, ASD melakukan penganiayaan terhadap gadis belia 17 tahun itu diduga untuk memenuhi hasratnya.
Kata Yance, ASD memukul korban pada bagian pipi, paha, tangan, betis, dan punggung secara berulang-ulang menggunakan kayu. Akibatnya, korban mengalami memar pada bagian tubuh.
"Motif penganiayaan tersebut untuk memenuhi hasrat tersangka, karena hubungan tersangka dan korban adalah hubungan pacaran. Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dan penganiayaan pada korban," ujarnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya itu, lanjut Yance, tersangka melarikan diri selama 18 hari, terhitung sejak laporan polisi dibuat pada 14 Januari 2023.
Selain itu, ASD juga merupakan residivis kasus pencurian, dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.
Baca Juga: 5 Tips Menghindari Penipuan Link Undangan Pernikahan Online yang Sedang Viral, Jangan Asal Klik!
Usai menahan ASD, selanjutnya pihak Polres Ende akan melakukan penyidikan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kemudian, Polres Ende akan mengirimkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.
Ia menambahkan, selain menahan tersangka, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain pakaian tersangka dan korban, sebatang kayu, dan mobil milik tersangka.
Menurut dia, pelaku tindak kejahatan pidana tersebut dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Yance.***