FLORES TERKINI – Oktovianus Moa Mesi, ST secara resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengucapan sumpah atau janji pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende tersebut digelar pada Rabu, 28 Juni 2022, melalui Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRD Kabupaten Ende.
Dikutip dari portal.endekab.go.id, prosesi pengucapan sumpah Oktovianus Moa Mesi menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende itu berlangsung khidmat.
Baca Juga: Jokowi Menuju Kyiv Pakai Kereta Luar Biasa, Bawa Misi Perdamaian ke Ukraina
Acara tersebut dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende Herbert Hareva, SH, MH, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 172.1/I/134/VI/2022.
Didampingi oleh Rohaniwan Katolik RD. Vilan Nazrudin SVD, Oktovianus Moa Mesi dilantik menggantikan Erikos Emanuel Rede, yang sebelumnya mencalonkan diri dan terpilih menjadi Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan 2019-2024.
Usai resmi dilantik mengisi jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Oktovianus Moa Mesi pun berterima kasih kepada masyarakat dan jajaran Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Baca Juga: RENUNGAN HARIAN KATOLIK Rabu 29 Juni 2022: Iman Menjadikan Kita Hidup dalam Kepastian
Menurutnya, kepercayaan dan mandat yang diterimanya itu harus dijawab dengan kerja dan pengabdian bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Ende.