Ignas Uran: Sidak Komisi C DPRD Flores Timur ke Puskesmas Ritaebang Tidak Ada Tendensi Politik

- 5 Maret 2023, 18:07 WIB
Momen anggota Komisi C DPRD Flotim melakukan peninjauan hasil proyek Puskesmas Ritaebang oleh CV Kati Dewa pada Sabtu, 4 Maret 2023.
Momen anggota Komisi C DPRD Flotim melakukan peninjauan hasil proyek Puskesmas Ritaebang oleh CV Kati Dewa pada Sabtu, 4 Maret 2023. /Max Werang/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur (DPRD Flotim), Ignas Uran, menegaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) pihaknya ke lokasi proyek di Puskesmas Ritaebang tidak memiliki tendensi politik.

"Tidak ada tendensi politik di balik kunjungan kami ini!” tegas Ignas Uran usai meninjau secara langsung hasil proyek yang dikerjakan CV Kati Dewa di Puskesmas Ritaebang, Sabtu, 4 Maret 2023.

Menurutnya, kehadiran anggota Komisi C DPRD Flotim di Puskesmas Ritaebang tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada hari sebelumnya, dengan bahasan terkait proyek yang hasil kerjanya dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 5 Maret 2023: Sembuh! Aldebaran Pulang, Nino dan Zara Siap Kena Serangan Balik

“(Ini) murni sebatas pada perbaikan kualitas (hasil proyek di Puskesmas Ritaebang) demi pemanfaatan yang berkualitas dan berkelanjutan," tegasnya.

Adapun pihak-pihak lainnya yang turut hadir dalam kegiatan peninjauan itu yakni anggota Komisi C DPRD Flotim Muhidin Demon Sabon, Martinus Welan, Muhammad Mahlin, Yono Tobi, dan Maria Dominika Nona Lamoren.

Selain itu, ada juga Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Flores Timur Rudi Wada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Leonardus Keban, Konsultan Pengawas Nurdin Wahid, Camat Solor Barat Piter Kewuan, dan Kepala Puskesmas Ritaebang Darius Ama Sabon.

Baca Juga: Klasemen Sementara Piala Asia U20 2023: Indonesia Terancam Gagal Jika Kalah di Laga Akhir

Hasil Temuan dan Rekomendasi

Sebelumnya untuk diketahui, proyek di Puskesmas Ritaebang berupa pembangunan dua unit ruangan baru dan rehabilitasi tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1.575.000.000.

Sementara pengerjaannya dimulai sejak Agustus 2022, pasca penandatanganan kontrak kerja pada 20 Juli 2022 oleh CV Kati Dewa.

Baca Juga: TikTok Bakal Perkenalkan Fitur Baru untuk Anak di Bawah 18 Tahun, Apa Itu?

Menurut rencana, proyek itu akan berakhir pada 16 Desember 2022. Namun pihak pelaksana tidak mampu mencapai target pengerjaannya, sehingga diberikan adendum selama 50 hari kerja pada 20 Desember 2022 sampai 17 Februari 2023.

Selanjutnya, 50 hari masa adendum itu juga terasa tidak cukup untuk proses penyelesaian proyek itu, sehingga ditambah lagi menjadi 10 hari kerja, terhitung sejak tanggal berakhirnya adendum pertama hingga 27 Februari 2023.

Akan tetapi, pasca berakhirnya adendum kedua tersebut, masih banyak komponen yang dikerjakan dalam proyek itu yang dinilai tidak sesuai ekspektasi.

Baca Juga: Boy William Akui Sering Chatting Bareng Ayu Ting Ting, Tanya Soal Makan Malam hingga Mengaku Nyaman

Terbukti, dalam sidak Komisi C DPRD Flotim pada Sabtu, ditemukan beberapa komponen pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar mutu sebagaimana yang tertuang dalam RAB.

Komponen-komponen yang tidak memenuhi unsur kualitas tersebut seperti bagian atap (spandek) yang bocor, kusen jendela di ruangan pasca persalinan yang tidak rapi, beberapa gerendel jendela dan bola lampu yang sudah rusak, dan dinding di atas plafon yang belum dipolesi plesteran.

Kemudian ada juga sisi dinding pada beberapa ruangan yang baru satu kali dilapisi cat tembok, daun pintu lama yang belum terurus rapi, lapisan cat yang masih menempel pada lantai, dan bubuk kayu berhamburan di setiap sisi pada kedua kusen jendela itu akibat keratan binatang pengerat kayu.

Baca Juga: Lacak Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Minggu 5 Maret 2023: Zarah Tebar Ancaman Serius, Reyna Diberikan Racun?

Atas temuan itu, Komisi C DPRD Flotim merekomendasikan pihak CV Kati Dewa dan PPK agar segera memperbaikinya sebelum pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO). Pihak rekanan pun menyanggupi hal itu.

“Kami menemukan ada beberapa komponen yang tidak sesuai standar mutu. Kami merekomendasikan untuk menggantikan beberapa item yang tersebutkan tadi dan pihak pelaksana pun telah menyatakan kesanggupannya (untuk memperbaikinya),” kata Ignas Uran.

Dengan itu, lanjut Ignas Uran, perbedaan pandangan tentang progres fisik dan aspek mutu pekerjaan pembangunan Puskesmas Ritaebang sebagaimana yang dibahas dalam rapat kerja Komisi C DPRD Flotim bersama pihak Dinas Kesehatan, PPK, dan Konsultan Pengawas sebelumnya, kini menjadi ‘terang-benderang’.

Baca Juga: Honorer Diangkat Sesuai Prioritas, Pemerintah Siapkan 1 Juta Lebih Formasi untuk 2 Bidang Kerja Ini

Harapan dan Pernyataan Kesanggupan PPK

Anggota Komisi C DPRD Flotim dari Fraksi PKB, Muhidin Demon Sabon, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke lokasi proyek itu bukan mau mencari masalah, tetapi mau menyelesaikan masalah yang ada.

"Pertama-tama yang harus dipahami adalah kami datang bukan mau cari masalah, tetapi kedatangan kami untuk menyelesaikan masalah yang ada," tegasnya.

Baca Juga: HEBOH Anggota DPR RI Persoalkan Anggaran Rp157 M bagi Guru Honorer: Ingat! Kedaulatan Ada di Tangan Rakyat

Karena itu, ia mengharapkan para pihak terkait dalam proyek di Puskesmas Ritaebang bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat Solor, dengan cara menjawabi apa yang sudah direkomendasikan sebelumnya.

"Saya sangat mengharapkan agar pihak CV Kati Dewa, konsultan pengawas dan PPK bisa menjawabi apa yang telah direkomendasikan sebelumnya," sambungnya.

Sementara itu, Leonardus Keban selaku PPK proyek di Puskesmas Ritaebang mengatakan, pihaknya siap bertanggung jawab untuk menjalankan apa yang telah direkomendasikan.

"Saya sebagai penanggung jawab dalam proses pembangunan ini mau mengatakan bahwa kami siap menjalankan rekomendasi yang sudah disampaikan itu," ujar Leo Keban.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x