Seorang Nelayan Asal Sikka Diamankan Tim Ditpolairud Polda NTT Gegara Hal Ini, Kini Terancam Hukuman Mati

- 22 Juni 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi penangkapan seorang nelayan asal Sikka, NTT.
Ilustrasi penangkapan seorang nelayan asal Sikka, NTT. /Pixabay

FLORES TERKINI - Seorang nelayan asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan Tim Ditpolairud Polda NTT. Pria berinisial AA (40) tersebut ditangkap di pesisir pelabuhan penyeberangan Pante Palo, Adonara, Flores Timur, NTT.

Menurut Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., nelayan asal Sikka tersebut diamankan karena telah melakukan tindakan pidana menguasai, memiliki, dan membawa bahan peledak berupa 11 batang detonator dalam kemasan.

Kabidhumas Polda NTT menjelaskan, penangkapan terhadap AA dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi dari seorang sumber terpercaya, bahwa di perairan Larantuka dan sekitarnya akan ada transaksi jual beli bahan baku bahan peledak, pada Selasa, 20 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Vaksin HPR di Dinas Pertanian Sikka Terbatas, Dokter Asep Dorong Pemanfaatan Dana Desa, Begini Perhitungannya

"Setelah mendapat informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AA yang saat itu memiliki, menguasai, dan membawa sebelas batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan di pesisir pelabuhan penyeberangan Pante Palo, Adonara," jelas Kabidhumas Polda NTT pada Kamis, 22 Juni 2023 pagi.

Lebih lanjut Kabidhumas Polda NTT menjelaskan, pihaknya turut mengamankan 2 kantong plastik berwarna hitam yang berisikan pupuk kurang lebih 2 kg, 1 bungkus rokok ARROW isi 2 batang, 1 buah pemantik warnah merah, 1 buah handphone merek NOKIA warna hitam, 1 unit sepeda motor merek REVO warnah hitam tanpa nomor kendaraan, dan 1 buah STNK dengan Nomor Register W 6529 M atas nama Supi'i.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke markas Marnit Polairud Flotim untuk dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT," jelasnya.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Kunjungi Flores, Ini Jadwal dan Agendanya di Kabupaten Sikka dan Ende

Tersangka diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x