Sikka KLB Rabies dengan 518 Kasus HPR Sejak Januari 2023, Pemerintah Minta Warga Lakukan 5 Hal Penting Ini

- 16 Mei 2023, 19:03 WIB
Ilustrasi anjing rabies.
Ilustrasi anjing rabies. /Pixabay/Nicholas Demetriades

FLORES TERKINI – Kasus rabies makin marak terjadi di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejak Januari hingga April 2023, tercatat sebanyak 518 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah tersebut.

Hal itu diketahui dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka yang disebutkan dalam Surat Edaran bernomor: Dinkes.P2P/812/V/2023, terkait Imbauan Kesehatan.

Dari surat tersebut diketahui pula bahwa sebanyak 10 spesimen terindikasi positif rabies dari 17 spesimen otak anjing yang diperiksa. Bahkan, terjadi 1 orang meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies.

Baca Juga: Rabies Menelan Nyawa Warga Sikka, Seorang Balita Meninggal Dunia Setelah Digigit Anjing

Mengamati situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka telah menetapkan Kabupaten Sikka sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.

Bersamaan dengan itu, Pemkab Sikka melalui Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si., mengeluarkan 5 imbauan penting yang perlu menjadi perhatian serius warga setempat. Berikut imbauan dimaksud.

Pertama, setiap penderita atau korban kasus gigitan oleh Hewan Penular Rabies (HPR) harus diduga sebagai tersangka rabies.

Baca Juga: Rabies ‘Makan’ Korban di Sikka, Dokter Asep Purnama Minta Segera Tingkatkan Cakupan Vaksinasi HPR

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x