Update Kasus Narkoba di Flores Timur-NTT: TOK! Praperadilan Pemohon Ditolak Hakim

- 10 Oktober 2023, 08:06 WIB
Ilustrasi kasus narkoba di Flores Timur.
Ilustrasi kasus narkoba di Flores Timur. /Freepik

FLORES TERKINI – Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya mengetok palu menolak permohonan pemohon Paulus Lewu dalam sidang praperadilan dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin, 9 Oktober 2023.

Penolakan permohonan pemohon dalam sidang praperadilan ini dibuktikan melalui pembacaan putusan terhadap permohonan praperadilan Paulus Lewu oleh hakim tunggal, yakni Indra Septiana, SH.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak permohonan pemohon dengan pertimbangan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pengadilan berpendapat telah terdapat dua alat bukti berupa saksi dan barang bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Baca Juga: Ladang Ganja 1 Hektare di Aceh Besar Dimusnahkan, BNN: Wujud Nyata Perangi Narkoba

Majelis Hakim juga mengatakan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

“Oleh karena permohonan praperadilan dari pemohon Paulus Lewu ditolak untuk seluruhnya maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon yang jumlahnya ditaksir nihil,” katanya, disusul ketukan palu sebanyak tiga.

Dengan telah diputusnya permohonan praperadilan tersebut menunjukkan bahwa proses penangkapan, pengeledahan, dan penetapan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh penyidik Polres Flotim telah dilakukan secara proporsional dan melalui tahapan-tahapan yang didasari SOP dan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Narkoba, ASN di Lembata Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Larantuka

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x