FLORES TERKINI – Meridian Dewanta, SH, advokat Peradi dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT harus menghentikan pemeriksaan terhadap Jonas Salean hingga Pemilu 2024 selesai.
Ia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi aset daerah berupa tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kejati NTT diketahui telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi NTT, tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2023.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi NTT terhadap kasus dugaan korupsi yang menurut Kejati NTT diduga kuat melibatkan Jonas Salean itu adalah senilai Rp5,6 miliar,” kata Meridian Dewanta dalam keterangannya yang diterima di Maumere, Selasa, 14 November 2023.
Baca Juga: Geger! Alih-alih Ambil Air untuk Mandi, Warga Sulsel Malah Temukan Jasad Bayi Dimakan Biawak
Lebih lanjut ia menerangkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Dharmana Putra, pada Jumat, 10 November 2023, menegaskan bahwa Kejati NTT segera memanggil Jonas Salean yang merupakan anggota DPRD NTT itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain itu, katanya lagi, Kejati NTT juga menginformasikan akan segera melakukan gelar perkara untuk membahas perkembangan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset daerah berupa tanah di Jalan Veteran dimaksud.
Meski begitu, menurut Meridian, Kejati NTT pasti sangat mengetahui bahwa saat ini Jonas Salean adalah calon anggota legislatif dari Partai Golkar, yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) guna bertarung merebut 1 dari 65 kursi di DPRD NTT pada Pileg 2024.