FLORESTERKINI.com – Lebih dari 30 orang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat gegara melanggar kode etik profesi kepolisian.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT, Kombes Dominicus Savio Yempormase, mengatakan bahwa tepatnya anggota kepolisian yang dipecat pada 2023 itu sebanyak 32 orang.
Ia mengatakan, mereka dipecat antara lain karena tersandung kasus tindak pidana asusila dan menjadi calo dalam penerima calon siswa Polri di NTT, bahkan dalam kasus ini ada yang menerima dana hingga Rp1 miliar lebih.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun: Ribuan Kali NTT Diguncang Gempa pada 2023, Tertinggi di November
"Selama tahun 2023 terdapat 32 orang anggota kepolisian yang diberhentikan, termasuk 13 orang diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus asusila," kata Kombes Dominicus Savio dalam keterangan pers akhir tahun 2023 di Kupang, Minggu, 31 Desember 2023, dikutip FLORESTERKINI.com dari ANTARA.
Dalam konpers ‘catatan akhir tahun’ yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga itu, Dominicus juga membeberkan wilayah dengan kasus terbanyak yang melibatkan anggota Polda NTT, hingga bermuara pada pemecatan.
Kata dia, para anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus asusila tersebar di Polres-Polres di NTT, dan terbanyak kasusnya terdapat di Polres Sabu Raijua dengan dua kasus.
Dalam kasus calo penerimaan calon siswa Polri di NTT, kata Dominicus, ada sebanyak empat orang anggota polisi yang dipecat, usai pihaknya mendapatkan laporan dari warga dan mendalaminya dengan lebih detil.