Pihak berwenang juga berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk sopir truk dengan inisial OES (23), pemilik barang dengan inisial DJ (54), dan penerima barang bernama Johan.
Menanggapi hal ini, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo menegaskan komitmen Lanal Labuan Bajo untuk menegakkan hukum dan meningkatkan keamanan perairan laut di kawasan Labuan Bajo. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata internasional yang telah diumumkan oleh Presiden.
Kasus peredaran rokok ilegal ini kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Labuan Bajo yang akan ditangani oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Fatkhur Rohman. Fatkhur Rohman menyatakan bahwa ketiga orang yang diamankan akan dijadikan saksi dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dia juga menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, apabila terbukti cukup, kasus ini akan diarahkan ke proses pidana. Namun, jika memungkinkan, penyelesaian kasus secara administratif juga akan dipertimbangkan.
"Kami akan lakukan penelitian, secara undang-undang opsinya ada dua alternatif yakni administrasi dan pidana," katanya.***