Ancam Istri Pakai Senjata Rakitan Peninggalan Jepang, Seorang Pria di Kupang Diringkus Polisi

- 16 April 2024, 20:04 WIB
Ilustrasi penangkapan pria di Kupang yang mengancam istri sendiri dengan menggunakan sajam.
Ilustrasi penangkapan pria di Kupang yang mengancam istri sendiri dengan menggunakan sajam. /antaranews.com//

FLORESTERKINI.com – Perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi, kali ini di Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang pria berinisial AF ditangkap petugas Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang lantaran mengancam istrinya sendiri.

Aksi AF lantas dilaporkan sang istri ke polisi dengan dugaan KDRT berupa ancaman menggunakan senjata rakitan pada Senin, 15 April 2024 sekira pukul 20.30 WITA.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H., membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku kini telah diamankan pihaknya.

“Ya, benar kejadiannya tadi malam sekitar jam setengah sembilan, terduga pelaku sudah kami amankan," ujarnya, dilansir FLORESTERKINI.com dari tribratanewskupang.com, Selasa, 16 April 2024.

Berawal dari Tersinggung hingga Ngambek

AKBP Agung meriwayatkan, peristiwa itu bermula saat korban bersama pelaku dan anak-anaknya makan malam bersama di rumah mereka di Desa Kalali.

Saat itu, korban (Sarah Taimnanu) bertanya kepada pelaku (suami korban), apakah api di kebun sudah dipadamkan atau belum.

Pelaku tersinggung dengan pertanyaan korban dan membuang makanan, sembari beranjak masuk ke dalam kamar tidur.

Sesaat kemudian, pelaku keluar lagi dengan membawa sepucuk senjata api rakitan peninggalan zaman Jepang dan sebilah pisau dapur, lalu mengancam untuk menembak korban dan memukul korban di bagian dahi.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x