Skandal Pinjaman Fiktif KSP Kopdit Pintu Air: Dari Manipulasi Data hingga Pemalsuan Identitas dan Tanda Tangan

- 21 Juni 2024, 16:58 WIB
Begini Awal Mula Skandal Pinjaman Fiktif KSP Kopdit Pintu Air
Begini Awal Mula Skandal Pinjaman Fiktif KSP Kopdit Pintu Air /Ekora NTT

FLORESTERKINI.com - Kamis, 20 Juni 2024, Viktor Nekur, SH, kuasa hukum dari Kantor Pusat KSP Kopdit Pintu Air, dengan tegas membantah adanya praktik Pinjaman Keluarga dalam skandal yang santer diberitakan belakangan ini.

Informasi yang beredar mengatakan jika Pinjaman Keluarga disinylir sebagai asal mula dari kasus yang menimpa enam karyawan yang kini menjadi tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Orinbao Law Office, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menjadi panggung di mana klarifikasi ini disampaikan.

Baca Juga: Sinopsis Terbaru Naik Ranjang Jumat 21 Juni 2024: Hani Marah, Zidan Cemburu, dan Tyas Malah Diikuti Pria Asing

Menurut Viktor Nekur, dalam struktur manajemen KSP Kopdit Pintu Air, tidak ada produk atau layanan yang bernama Pinjaman Keluarga, sebagaimana dituduhkan oleh para tersangka sebelumnya.

Kasus ini bermula dari temuan audit internal yang dilakukan oleh manajemen Pintu Air. Audit tersebut mengungkap praktik manipulasi data, mulai dari penggunaan identitas palsu hingga pemalsuan tanda tangan calon peminjam fiktif.

"Kasus ini berawal dari temuan audit internal manajemen Pintu Air, dimana para anggota yang namanya dipakai para tersangka untuk melakukan pinjaman fiktif tidak melakukan cicilan pembayaran angsuran sebagaimana mestinya," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Romantis Penuh Intrik Dalam Sinopsis Saleha Jumat 21 Juni 2024: Akankah Cinta Saleha dan Nando Bersemi?

Penegakan Hukum dan Proses Audit Internal

Setelah dilakukan audit, tim manajemen KSP Kopdit Pintu Air langsung bergerak untuk mengonfirmasi keabsahan pinjaman yang diterbitkan atas nama anggota yang tidak terlibat.

Viktor Nekur menjelaskan bahwa keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam rangkaian praktik ilegal ini, termasuk manajerial dan operasional untuk meluluskan pinjaman secara tidak sah.

Meskipun Viktor mengakui adanya praktik dimana karyawan dapat meminjam atas nama keluarga mereka sendiri, hal ini tetap berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Prevalensi Stunting di Ende Meningkat, 1448 Kasus Terdeteksi di Tahun 2024

Namun, ia menegaskan bahwa secara internal, tidak ada produk resmi yang disebut sebagai Pinjaman Keluarga di KSP Kopdit Pintu Air.

"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa tidak ada produk Pinjaman Keluarga di dalam manajemen Pintu Air," tegasnya.

Perbedaan ini menjadi poin penting dalam pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga: Trailer Naik Ranjang Jumat 21 Juni 2024: Sungguh Menyedihkan! Begini Kisah Tyas dan Cintanya yang Terhalang

Penanganan Kasus

Sebelum kasus ini dilaporkan kepada Polres Sikka pada tanggal 14 Juni 2024, Viktor Nekur mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba berbagai pendekatan mediasi dengan enam tersangka.

Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah secara internal tanpa melibatkan proses hukum yang lebih kompleks.

Namun, semua upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan, sehingga dilakukan keputusan untuk melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana.

Kasus ini menyoroti kompleksitas dalam manajemen internal sebuah lembaga keuangan seperti KSP Kopdit Pintu Air, di mana transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan anggotanya.

Ke depannya, penegakan hukum terhadap kasus semacam ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi lembaga sejenis dalam meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas operasional yang dilakukan oleh karyawan.

Editor: Max Geroda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah