Penemuan Jasad Bayi Tak Utuh di Lamawohong, Wanita Usia 19-45 Tahun Dikumpulkan, Hansip Siaga di Ujung Desa

- 30 Juni 2024, 10:56 WIB
Sejumlah wanita usia 19-45 tahun dikumpulkan di Balai Desa Lamawohong pasca penemuan bayi dengan kondisi tak utuh, Minggu, 30 Juni 2024.
Sejumlah wanita usia 19-45 tahun dikumpulkan di Balai Desa Lamawohong pasca penemuan bayi dengan kondisi tak utuh, Minggu, 30 Juni 2024. /Ade Riberu/Flores Terkini

FLORES TERKINI – Warga Desa Lamawohong di Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), digemparkan oleh penemuan jasad bayi dalam kondisi tak utuh pada Minggu, 30 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WITA.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Desa Lamawohong, Dominikus Gasihala Kewuan, segera mengambil tindakan tegas dengan mengimbau seluruh perempuan di desa tersebut untuk berkumpul di Balai Desa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian tragis ini.

Sebelumnya, masyarakat dikejutkan oleh penemuan jasad bayi yang hanya terdiri dari kepala dan tangan. Penemuan mengerikan ini menimbulkan ketakutan dan keresahan di kalangan warga desa.

Baca Juga: Detik-Detik Kunjungan Paus Yohanes Paulus II di Ritapiret, Jejak Sejarah Tak Terlupakan di Tanah Flores

Kepala Desa Dominikus Gesihala Kewuan pun segera merespons penemuan bayi tak utuh itu dengan kesigapan untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini.

Untuk mempercepat proses penyelidikan, Kepala Desa menginstruksikan seluruh perempuan berusia remaja hingga dewasa, yakni dari 15 tahun hingga 49 tahun, untuk segera hadir di Balai Desa. Pengumuman resmi ini disampaikan melalui pengeras suara desa pada hari kejadian.

Bidan dari Puskesmas Ritaebang yang bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah wanita di Desa Lamawohong pasca penemuan jasad bayi tak utuh.//
Bidan dari Puskesmas Ritaebang yang bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah wanita di Desa Lamawohong pasca penemuan jasad bayi tak utuh.// Ade Riberu/Flores Terkini

"Kepada seluruh warga masyarakat yang berjenis kelamin perempuan mulai dari usia 15 tahun hingga 49 tahun tanpa kecuali segera hadir di kantor desa untuk diperiksa oleh pihak tenaga medis Puskesmas Ritaebang dan tenaga medis desa," ujar Dominikus dalam pengumumannya.

Sesaat setelah pengumuman tersebut, seluruh perempuan di Desa Lamawohong mulai berkumpul di Aula Kantor Desa. Pemeriksaan dilakukan oleh tim medis yang dipimpin oleh Bidan Koordinator Evi, serta dibantu oleh Mira dan Maya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari petunjuk lebih lanjut terkait penemuan jasad bayi tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah