Terkait Bantuan Kuota Belajar, Begini Penjelasan Nadiem Makarim

1 Maret 2021, 16:35 WIB
Mendikbud Nadiem A. Makarim. /Youtube Kemendikbud RI

FLORES TERKINI – Pemerintah kembali mengalokasikan bantuan kuota data internet bagi pelajar, mahasiswa, dosen, dan guru. Tujuan dari program ini ialah menyukseskan pembelajaran yang dilakukan dari rumah akibat Pandemi Covid-19.

Terkait bantuan kuota data internet ini, ada beberapa penjelasan yang langsung disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

"Hari ini adalah hari membahagiakan karena kami akan mengumumkan kabar baik. Yakni kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2021," sambutan awal Nadiem sebagaimana dikutip dari kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin 1 Meret 2021.

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Selasa 2 Maret 2021: Elsa Bebas dari Penjara, Mama Nino Buang Muka

Bantuan kuota data internet akan dirincikan berdasarkan jenjang pendidikan. Jadi mulai dari PAUD-Mahasiswa/Dosen akan menerima dengan besaran masing-masing.

Peserta PAUD akan menerima 7 GB per bulan dan peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan menerima 10 GB per bulan. Sedangkan pndidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar-menengah menerima 12 GB per bulan dan mahasiswa dan dosen akan mendapat 15 GB per bulan.

Menariknya kali ini semua bantuan kuota data internet 2021 merupakan kuota umum. Artinya dengan kuota ini, bisa mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud.

Baca Juga: 9 Tanda Mengetahui Orang Pakai Susuk Pemikat, Salah Satunya Jarang Beribadah

Artinya kuota data internet dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran.

Nadiem menjelaskan bahwa bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima. Ada pun bantuan ini akan diterima selama 3 bulan sejak bulan Maret.

Nadiem juga menambahkan bahwa mereka yang menerima bantuan tersebut ialah semua yang menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.

Baca Juga: Kabar Baik di Bulan Maret, Pemerintah Segera Umumkan Formasi ASN 2021

Namun ada pengecualian yang disampaikan oleh Nadiem. Pengecualian yang dimaksud ialah mereka yang total penggunaannya lebih kecil dari 1 GB dan pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 220.

Sementara bagi penerima yang nomornya berubah atau belum menerima, bisa lakukan beberapa hal berikut.

Pertama, calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 supaya mendapat bantuan kuota.

Baca Juga: Mantan Presiden AS Donald Trump Sebut WHO Benar-benar Boneka bagi China

Kedua, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (bagi jenjang pendidikan tinggi).***

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Youtube Kemdikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler