Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Rizieq Shihab Terkait Kasus Megamendung

6 April 2021, 15:50 WIB
Habib Rizieq Shihab. /Reno Esnir/pri/Antara Foto

FLORES TERKINI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan oleh eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan tim penasihat hukum atas dakwaan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan penolakan tersebut melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021. Suparman menilai eksepsi Rizieq tidak beralasan hukum.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Daftar Film-film Keren yang Akan Tayang di Trans Tv Selama Sepekan Ini, Ada Now You See Me 2

PN Jaktim akan memerintahkan penuntut umum untuk pemeriksaan dalam perkara nomor 226, di mana Rizieq Shihab sebagai terdakwa.

Untuk itu, dalam putusan sela tersebut majelis menyatakan bahwa PN Jaktim berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Menurut Suparman, dalam pertimbangannya bahwa kronologis kasus sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Tak Perlu Menunggu Sampai Juli 2021 untuk PTM Terbatas, Ada Syarat-syaratnya

"Kepolisian atau kejaksaan yang menutup mata terhadap peristiwa lain, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan sebagaimana Pasal 156 KUHAP sehingga harus dikesampingkan," kata Suparman.

Atas keputusan itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi.

Sebelumnya Rizieq telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi. Ia didakwa terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan pemalsuan test swab di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 6 April 2021: Aries, Jangan Lupa Kasih Kabar, Biar Tak Ada Kabar Burung

Khusus dakwaan di Megamendung Rizieq Shihab dinilai telah melanggar kekarantinaan kesehatan saat menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang mengakibatkan kerumunan.

Ia dinilai melanggar beberapa pasal terkait UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menghalangi-halangi penanggulangan wabah, dan pasal 216 ayat (1) KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan UU. Sementara pasal alternatif yang didakwakan ke Rizieq adalah pasal Pasal 216 KUHP ayat (1).

Selain kasus di Megamendung Rizieq Shihab juga didakwa terkait dua kasus lainnya, yakni kerumunan di Petamburan dan kasus test swab di RS Ummi Bogor.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler