Terbongkarnya Penjualan Remaja di Koja Jakarta Utara

28 Juni 2020, 17:46 WIB
Ilustrasi /Doc PR-Depok

WARNAMEDIABALI - Menurut informasi dari masyarakat akhirnya polsek Koja membongkar praktek penjualan manusia atau Human Trafficking. Modus mereka mengiming-imingi para korban bekerja di restoran, akan tetapi ternyata mereka dipekerjakan menjadi Pekerja Sex Komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang.

Prostitusi terselubung tersebut dilakukan melalui aplikasi media sosial Michat, dan pelaku pasutri ini berperan sebagai mucikari. Aparat polsek Koja membogkar kasus tersebut dengan menangkap pasutri mucikari dan pria hidung belang penyewa gadis belia.

"Kami telah amankan ketiga tersangka tersebut, karena mereka diduga telah menjual tujuh anak di bawah umur" tegas kapolsek Koja, Kompol Cahya di kantornya pada Sabtu,28 Juni 2020.

Baca Juga: Polres Bangli dan Polsek Kintamani Kembali Turunkan Personil ke Tempat Obyek Wisata

Pasangan suami istri dan satu rekannya yang juga seorang mucikari diketahui bernama Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi. Kompol Cahya mengatakan modus yang dilakukan ketiganya yakni menawarkan anak di bawah umur dengan cara bertransaksi melalui media sosial.

Baca Juga: Perawat di Keroyok Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia

"Ini sudah beberapa hari berlangsung, dan kita dari polsek Koja dapat mengungkap berkat adanya informasi bahwa di daerah Semper ada praktek prostitusi dibawah umur" ucap Cahya.

Baca Juga: Cuma Butuh di Nafkahi, Dewi Persik Mengaku Ingin Bercerai

Cahya menjelaskan bahwa tersangka telah menampung para anak dibawah umur tersebut disebuah kos-kosan yang terletak di Pondok Impian Simpang 5, Semper, Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga: Seorang Model Cantik Melaporkan Kejadian Percobaan Pemerkosaan

"Jadi para korban ini di ambil dari Cianjur, lalu diiming-imingi kerja di restoran,akan tetapi ternyata malah ditampung di kos-kosan untuk bertransaksi melalui media sosial dengan lelaki hidung belang" tegas Cahyo menambahkan.

Baca Juga: Manfaat Masker Kunyit Madu Untuk Masker Wajah

"Kemudian korban dibayar dengan kesepakatan dan korban memberikan uang tip kepada si pemberi order, yaitu para tersangka sebesar Rp 50.000" ungkap Cahyo. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa, 17 alat kontrasepsi, 2 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Baca Juga: 4 Hal Membuat Lak- laki Susah Melupakan Mantan Pacarnya

dilansir dari laman Pikiran Rakyat Depok, para tersangka akan dijerat pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang atau Human Trafficiking, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(**)

 

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler