Debt Collector Tetap Beringas di Tengah Relaksasi yang Digaungkan Jokowi

24 Juli 2020, 18:35 WIB
Salah satu orang yang ikut menghalangi mobil Purwatiningsih dan ikut mengambil alih secara paksa mobil Avanza milik Purwatiningsih dijalan raya Porong Sidorajo pada Kamis 23 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 /Dok Pribadi Purwatiningsih

WARNAMEDIABALI - Kembali keberingasan penagih hutang (Debt Collector) unjuk gigi, dengan melakukan pengambilalihan secara paksa atas sebuah mobil Toyota Avanza G1,5 warna Putih bernomor DK 1182 FAD di ruas jalan Raya Porong Sidoardjo sekitar pukul 17.00 WIB dari pengemudi seorang ibu bernama Purwatiningsih.

Dalam masa Covid-19 ini, Presiden RI Joko Widodo pernah menekankan relaksasi (keringanan) pembayaran kredit bagi pengemudi online, supir taksi, UMKM dan nelayan, masih saja terjadi penarikan secara paksa yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan sebuah surat yang di tembuskan kepada perusahaan leasing terkaitnya.

Relaksasi yang digaungkan berjalan efektif mulai April 2020, yang dituangkan dalam peraturan OJK (POJK) no 11 tahun 2020 dan keringanan dapat diberikan dalam periode satu tahun kepada pelaku usaha yang terdampak covid-19 salah satunya pengemudi online atau sektor pariwisata. 

Baca Juga: Debt Collector Beraksi Kembali di Jalan Raya Porong Korban Seorang Ibu

Juru bicara Presiden Fadjroel pun pernah menyampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta, bahwa keringanan dapat diberikan dalam periode satu tahun melalui bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga dan perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan (Leasing).

Baca Juga: Cara Jitu Hubungan Jarak Jauh Agar Tetap Langgeng

Namun kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden tampaknya tidak membuat beberapa perusahaan leasing bergeming dan tidak meluluskan permohonan konsumen yang sudah sesuai dengan aturan tersebut.

Baca Juga: Gao Yang Asal Cina Tewas Gantung Diri di Villa Tamora Masti

Kejadian pengambilalihan secara paksa tersebut menurut korban si pemilik mobil, dia sudah mengajukan permohonan relaksasi kepada perusahaan leasing PT Toyota Astra Financial Services (TAF) di Bali yang membiayai mobil tersebut dan belum ada putusan, namun selama dia menggunakan mobil tersebut di Bali tidak ada masalah sama sekali.

Baca Juga: Mabuk Bareng, Istri Tewas di Tangan Suami

Proses penarikan mobil yang dinilai wanprestasi oleh pihak leasing, menurut ahli hukum yang juga seorang dosen di sebuah Universitas di Denpasar, mengatakan bahwa penarikan bisa dilakukan dimana saja baik di rumah atau di jalan sekalipun, asalkan memenuhi 2 unsur dasar yaitu ada sertifikat fiducia asli dan keputusan pengadilan yang asli yang menunjuk nama orang atau badan yang akan melakukan penarikan.

Debt Collector saat menghadang mobil korban sebelum ditarik Doc Purwadi Ningsih

Baca Juga: Diduga Terjadi Perampasan Mobil Oleh Debt Collector Di Jalan Raya Porong Sidoarjo

Keputusan pengadilan pun dilengkapi pula surat sita yang idealnya dilakukan ekseskusi oleh juru sita pengadilan atau menunjuk secara tertulis badan atau orang yang akan mewakili juru sita.

Baca Juga: Negara Inggris Terapkan Larangan Anak-Anak Memakai Masker

 

Jadi yang berhak melakukan penyitaaan dimanapun adalah orang yang memegang asli kedua surat tersebut dan namanya tercantum sebagai orang yang ditunjuk mewakili juru sita melakukan penyitaan.

Baca Juga: Harlah PKB ke 22, Ketua GP Ansor Kendal: PKB Wadah Aspirasi Warga Nadliyin

Dengan demikian tidak sembarang orang yang bisa melakukan bila tidak memenuhi unsur-unsur tersebut diatas, termasuk debt collector sekalipun bisa jadi boleh bisa jadi tidak, tergantung dia memiliki kuasa pengadilan secara tertulis atau tidak. 

Baca Juga: Penasehat Hukum Djoko Tjandra Diperiksa Bareskrim

Kemudian disampaikan pula bahwa setelah dilakukan penarikan maka unit kendaraan tersebut harus disimpan di kantor pengadilan yang mengeluarkan surat sita tersebut, bukan di tempat lain manapun.(**)

Editor: Rudolf

Tags

Terkini

Terpopuler