Simak Tugas dan Kewajiban Pantarlih di Pilkada 2024: Panduan Lengkap Beserta Besaran Honor dan Santunan

26 Juni 2024, 07:49 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. /PMJ News/

FLORES TERKINI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan salah satu komponen vital dalam proses ini adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pantarlih memiliki peran krusial dalam memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir, yang menjadi dasar keberhasilan seluruh tahapan pemilu.

Artikel ini akan mengulas tugas dan kewajiban Pantarlih berdasarkan regulasi terbaru, serta memberikan informasi mengenai honor dan santunan yang diterima oleh para petugas ini.

Peran Pantarlih dalam Pilkada 2024

Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan teknis Pilkada 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang harus dilaksanakan dengan cermat. Berikut ini adalah rincian tugas-tugas tersebut:

Baca Juga: Pilkada Ende 2024: 818 Pantarlih Mulai Coklit Data Pemilih, Longsor dan Banjir Berpotensi Jadi Kendala Utama

  • Membantu Penyusunan Daftar Pemilih. Pantarlih bertanggung jawab membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
  • Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih. Tugas penting lainnya adalah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk memastikan keakuratan informasi yang akan digunakan dalam Pilkada.
  • Memberikan Tanda Bukti Terdaftar. Pantarlih wajib memberikan tanda bukti terdaftar kepada setiap pemilih yang telah dicoklit.
  • Melaporkan Hasil Pencocokan dan Penelitian. Hasil dari proses coklit harus disampaikan kepada PPS untuk ditindaklanjuti.

Selain tugas utama, Pantarlih juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penyaluran PKH di Flores Timur Ditengarai Menyimpang, KPM Menjerit: Dimanakah Dinsos Flores Timur?

Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Koordinasi dengan PPS. Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  • Penyusunan Laporan. Pantarlih wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan coklit kepada PPS.

Baca Juga: Kapolres Ende Siapkan Bantuan Lengkap untuk Bayi 20 Hari yang Ditinggalkan di Kapela

Besaran Honor dan Santunan untuk Pantarlih

Selain tugas dan kewajiban, Pantarlih juga menerima honor dan santunan selama masa tugasnya. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah rincian honor dan santunan yang diterima oleh Pantarlih:

Honor Bulanan

Pantarlih menerima honor sebesar Rp 1.000.000 per bulan selama masa tugasnya.

Santunan Kecelakaan

Jika terjadi musibah selama bertugas, Pantarlih berhak mendapatkan santunan dengan rincian sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Baca Juga: Gembira Terima SHU! 2.856 Anggota Koperasi Pintu Air Olneke Banjir Keuntungan

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Masa kerja Pantarlih dimulai setelah pelantikan pada tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.

Kesimpulan

Peran Pantarlih dalam Pilkada 2024 sangatlah penting untuk memastikan keberhasilan pemutakhiran data pemilih. Dengan tugas dan kewajiban yang jelas, serta honor dan santunan yang telah ditetapkan, diharapkan Pantarlih dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal. Informasi ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat untuk lebih memahami peran Pantarlih dalam Pilkada 2024.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler