Imbas Penangkapan 12 Anggota Polisi yang Terjerat Narkoba, Kapolri Perintahkan Semua Anggota Wajib Tes Urine

- 20 Februari 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Steve Buissinne

FLORES TERKINI – Belum lama ini tanah air dihebohkan dengan tertangkapnya Komisaris Polisi (Kompol) Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terlibat kasus narkoba.

Selain Kompol Dewi, ada 11 anggota Polsek Astana Anyar lainnya yang turut ditangkap anggota Propam Polda Jabar dan Mabes Polri pada Selasa 16 Februari 2021 karena terlibat kasus yang sama. Ke-12 anggota Polri itu kemudian diperiksa secara intensif oleh personel Bidang Propram Polda Jabar.

Kabarnya, berdasarkan tes urine yang dilakukan, diketahui ke-12 anggota Polri itu dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine atau sabu. Dari bukti tersebut, mereka terancam penurunan pangkat dan dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Baca Juga: I Gede Ardhika, Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Meninggal Dunia

Imbas dari penangkapan ke-12 anggota Polri tersebut, Kapolri mengeluarkan perintah yang mewajibkan semua anggota Polri untuk melakukan tes urine guna mendeteksi awal penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.

Perintah Kapolri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021, tertanggal 19 Februari 2021.

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta.

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

"Iya betul (penerbitan surat telegram)," kata Irjen Pol Ferdy Sambo sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x