UI: Aksi BEM Terkait Jokowi The King of Lip Service Melanggar Aturan

- 28 Juni 2021, 01:35 WIB
Postingan akun twitter @BEMUI_Official yang bermuatkan keterangan JOKOWI: THE KING OF LIP SERVICE.
Postingan akun twitter @BEMUI_Official yang bermuatkan keterangan JOKOWI: THE KING OF LIP SERVICE. /Twitter.com/@BEMUI_Official/

FLORES TERKINI - Informasi seputar kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia terhadap Presiden Jokowi dengan menjuluki Jokowi The King of Lip Service masih terus mengalir.

Informasi yang berhasil dihimpun, Universitas Indonesia sudah mengeluarkan pendapatnya, di mana aksi BEM ini disebut melanggar aturan.

Amelita Lusia selaku Kepala Humas dan KIP UI memberikan penjelasan bahwasannya pihak Universitas Indonesia sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Begini Respon Istana Terkait Julukan Jokowi The King of Lip Service dari BEM UI

Meski bebas berpendapat, namun semestinya kritikan ini disampaikan melalui aturan yang berlaku di Indonesia.

"Menjawab pertanyaan yang diajukan rekan-rekan media, yang bermula dari postingan BEM UI di sosial media kemarin sore sekitar jam 6 sore, perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Amelita, Minggu, 27 Juni 2021.

Menanggapi postingan meme atau poster 'Jokowi: The King of Lip Service, menurut Amelia itu bukan merupakan cara penyampaian pendapat yang benar. Cara yang dilakukan BEM UI ini dinilai melanggar aturan.

Baca Juga: Fadli Zon Kecam Sikap Rektorat UI Terhadap BEM UI: Sungguh Memalukan

Setelah kritikannya viral dan menjadi sorotan, rektor UI lantas memanggil BEM UI. Meski hari libur, rektor langsung memanggil BEM UI beserta jajarannya untuk menjelaskan maksud kritikan mereka.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x