Sebut UU Lebih Tinggi dari SKB, PKS Desak Pemerintah Segera Lakukan Revisi UU ITE

- 26 Juni 2021, 13:56 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut UU lebih tinggi dari pada SKB. PKS pun mendesak Pemerintah segera melakukan revisi UU ITE.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut UU lebih tinggi dari pada SKB. PKS pun mendesak Pemerintah segera melakukan revisi UU ITE. /Antara/Abdu Faisal/

FLORES TERKINI - Alih-alih menerima Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah terkait UU ITE yang dikeluarkan Pemerintah beberapa hari lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru mendesak Pemerintah agar segera melakukan revisi UU ITE.

PKS menilai revisi UU ITE penting dilakukan Pemerintah demi menghindari multitafsir terhadap beberapa pasal yang ada di dalam UU ITE.

Desakan PKS ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera melalui akun Twitter miliknya @MardaniAliSera, Sabtu, 26 Juni 2021.

Baca Juga: Dewan Kardinal Vatikan Meninjau Proses Sinode untuk Membicarakan Pengawasan Keuangan

"Revisi UU ITE tetap hrs dilanjutkan, penting untuk memastikan tidak adanya multitafsir karena selama ini problem ada di beberapa pasal dlm UU ITE," tulis Mardani Ali Sera di akun Twitter miliknya itu.

"Kepastian hukum jg muncul krn kedudukan UU lebih tinggi dari SKB ini. Untuk pemerintah, ayo segera kirimkan draf revisi tsb ke DPR," ungkap Mardani.

Ketua DPP PKS ini mewanti-wanti terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat yang bersuara kritis melalui beragam pendapat yang diutarakan mereka.

Baca Juga: Covid-19 Flores Timur Membludak, 8 Nakes Diperbantukan di RSUD Larantuka, 4 Orang Ajukan Keberatan

"Jangan ada lagi kriminalisasi yang dialami masyarakat saat menyampaikan pendapatnya. Contoh curhatan mba Prita terkait pelayanan salah satu RS di 2008 silam," tulis Mardani.

Di samping itu, kecemasan menjadi korban perundungan di media sosial menjadi alasan mengapa PKS mendesak Pemerintah untuk segera melakukan revisi UU ITE.

Halaman:

Editor: Hani Hago

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah