BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta Mulai Dicairkan Hari Ini Jumat 30 Juli 2021, Simak Jadwal dan Cara Pencairannya

- 30 Juli 2021, 11:14 WIB
Ilustrasi Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM
Ilustrasi Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM /PIXABAY/EmAji/

FLORES TERKINI – Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sebesar Rp1,2 juta mulai dicairkan hari ini, Jumat 30 Juli 2021. Berikut informasi seputar jadwal dan cara pencairan BPUM Rp1,2 juta di tahun 2021 ini.

Pemberian BPUM Rp1,2 juta tersebut telah dilakukan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 30 Juli 2021.

Presiden Jokowi dalam arahannya sebelum pemberian BPUM secara simbolis mengatakan, di tahun 2021 ini, dana sebesar Rp15,3 triliun rupiah bakal dikucurkan guna merealisasikan BPUM kepada sejumlah pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Biodata dan Prestasi Alvin Tehupeiory yang Berhasil Lolos ke Babak Pertama Nomor 100 Meter Putri

“Tahun 2021, yang akan dibagikan untuk Banpres Produktif ini adalah 15,3 triliun rupiah, yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh tanah air dan mulai dibagikan pada hari ini. Kita berharap ini bisa membantu, mendorong ekonomi kita semuanya,” kata Jokowi, Jumat 30 Juli 2021.

Untuk BPUM tahun 2021 ini, setiap pelaku usaha mikro dan kecil akan menerima bantuan masing-masing sebesar Rp1,2 juta.

BPUM yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sejak Juli hingga September 2021 tersebut akan disalurkan melalui BRI dan BNI.

Baca Juga: Tidak Ingin Hancurkan Karier Aparat TNI AU di Papua, Ferdinand Hutahean Sindir Sikap Mahfud MD

Sementara itu, dikutip dari akun Instagram @kemenkopukm, dijelaskan bahwa BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Hal ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 ini akan dibagi ke dalam tiga periode, yakni Juli, Agustus, dan September 2021.

Bantuan BPUM senilai Rp1,2 juta tersebut akan disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria yang dipersyaratkan. Berikut jadwal selengkapnya.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Meningkat, SBY Mohon Doa: Selamatkan Negeri Kami

  • Hingga akhir Juli 2021: 1.500.000 pelaku usaha mikro.
  • Agustus 2021: 1.000.000 pelaku usaha mikro.
  • September 2021: 500.000 pelaku usaha mikro.

Jadwal pencairan BPUM Tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Jadwal pencairan BPUM Tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Meskipun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha mikro dan kecil untuk bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta ini. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki KTP Elektronik.
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Denny Darko Ungkap Covid-19 Berakhir Bulan September dan Oktober, Tapi Ada Syaratnya

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang telah memenuhi syarat-syarat di atas dan telah melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp,12 juta, Anda bisa melakukan pengecekan status penerima BPUM Rp1,2 dengan langkah-langkah berikut ini.

Cara Cek Status Bantuan BPUM Lewat BRI

  1. Klik link: https://eform.bri.co.id/bpum.
  2. Masukkan nomor KTP.
  3. Klik proses Inquiry.
  4. Selanjutnya akan muncul notifikasi atau pemberitahuan terkait apakah Anda termasuk penerima BPUM Rp1,2 di tahun 2021 atau tidak.

Baca Juga: Kelonggaran PPKM Level 4, Ahli Pencernaan Tekankan 2 Aturan Makan 20 Menit: Hitungan Waktu Makan Cukup

Cara Cek Status Bantuan BPUM Lewat BNI

  1. Klik tautan: https://banpresbpum.id.
  2. Masukkan nomor KTP.
  3. Klik "Cari".
  4. Setelah itu akan muncul notifikasi atau pemberitahuan terkait apakah Anda termasuk penerima BPUM Rp,12 juta atau tidak.

Jika Anda sudah termasuk penerima BPUM Rp1,2 juta, selanjutnya Anda bisa langsung melakukan pencairan bantuan tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Baca Juga: Fadli Zon Kritisi Tragedi Oknum TNI AU Injak Kepala Warga di Papua: Tidak Belajar dari Kasus George Floyd

Cara Pencairan BPUM Rp1,2 Juta

Perlu diketahui, pelaku usaha mikro dan kecil yang berhak menerima BPUM Rp1,2 juta ini dapat mencairkan dana tersebut setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Sementara bagi penerima BPUM Rp1,2 juta yang belum memiliki rekening di bank penyalur, Anda akan dibantu untuk dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur bersangkutan.

Baca Juga: Isoman Anggota DPR RI Dapat Pelayanan Istimewa di Hotel, Sudjiwo Tedjo Beri Ucapan Selamat untuk Bangsa

Kemudian, penerima BPUM Rp1,2 juta dapat mencairkan dana dengan mendatangi lembaga penyalur, dengan membawa serta beberapa bukti dokumen sebagai berikut.

  1. E-KTP.
  2. Fotokopi NIB atau SKU.
  3. Kartu Keluarga (KK).

Jika dokumen-dokumen tersebut telah dilengkapi, selanjutnya penerima BPUM harus melakukan konfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Isoman Anggota DPR RI Dapat Pelayanan Istimewa di Hotel, Sudjiwo Tedjo Beri Ucapan Selamat untuk Bangsa

Penerima BPUM selanjutnya akan diminta untuk melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu, baru bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung ke rekening penerima.

Selain itu, Kemenkop UKM juga mengharapkan agar setiap penerima bantuan dapat mewaspadai informasi-informasi hoaks terkait BPUM. Pastikan bahwa informasi yang diterima bersumber dari kanal informasi resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Kemenkop UKM meminta untuk mewaspadai informasi hoaks terkait BPUM.
Kemenkop UKM meminta untuk mewaspadai informasi hoaks terkait BPUM.

Demikian beberapa informasi seputar BPUM Rp1,2 juta, yang mencakup jadwal dan cara pencairannya. Semoga informasi ini dapat membantu para pelaku usaha mikro dan kecil yang berhak menerima BPUM Rp1,2 juta tersebut.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x