Mereka berhadapan penyekatan arus mudik pada dini hari tanggal 6 Mei 2021 yang lalu di Jalan Raya Wates-Purworejo, Temon, Kulonprogo.
“Kedua tersangka kasus ini bernama Sugiatno (50) dan Suradi (48), keduanya terjaring penyekatan arus mudik pada dini hari 6 Mei 2021 lalu,” tulis @viceind.
Baca Juga: Pimpin Upacara HUT RI ke-76, Jokowi Kenakan Baju Adat Lampung
Kepada Polisi, kedua pelaku mengatakan bahwa anjing itu diambil dari Garut, Jawa Barat dan akan diantar ke Solo, Jawa Tengah untuk dijual sebagai bahan baku tongseng anjing.
Akhirnya, Polisi menggelandang mereka usai pelaku tak menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Polisi pun mengatakan bahwa akan melakukan penyelidikan kemungkinan pelaku telah melanggar UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta UU No 18/2021 tentang Pangan.***