Sanksi Hukum Perdagangan Anjing di Kulonprogo, DMFI: Untuk Pertama Kali di Indonesia

- 18 Agustus 2021, 19:36 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. //Tangkap Layar Instagram

Mereka berhadapan penyekatan arus mudik pada dini hari tanggal 6 Mei 2021 yang lalu di Jalan Raya Wates-Purworejo, Temon, Kulonprogo.

“Kedua tersangka kasus ini bernama Sugiatno (50) dan Suradi (48), keduanya terjaring penyekatan arus mudik pada dini hari 6 Mei 2021 lalu,” tulis @viceind.

Baca Juga: Pimpin Upacara HUT RI ke-76, Jokowi Kenakan Baju Adat Lampung

Kepada Polisi, kedua pelaku mengatakan bahwa anjing itu diambil dari Garut, Jawa Barat dan akan diantar ke Solo, Jawa Tengah untuk dijual sebagai bahan baku tongseng anjing.

Akhirnya, Polisi menggelandang mereka usai pelaku tak menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Polisi pun mengatakan bahwa akan melakukan penyelidikan kemungkinan pelaku telah melanggar UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta UU No 18/2021 tentang Pangan.***

Halaman:

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x