FLORES TERKINI - Organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) telah mempublikasikan sebuah kabar baik, pada Senin 16 Agustus 2021 yang lalu.
Bermula dari penyitaan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Kulonprogo pada bulan Mei 2021 yang lalu terhadap salah satu truk yang mengangkut sejumlah 78 ekor anjing untuk diperdagangkan.
Dalam surat Polres Kulonprogo di Yogyakarta yang diterima oleh DMFI, kasus penangkapan mobil yang mengangkut puluhan anjing untuk konsumsi pada bulan Mei 2021 yang lalu saat ini telah lengkap berkas-berkasnya, dengan demikian kedua tersangka akan disidangkan.
Melalui laman Instagram DMFI, @ karin-jaan dituliskan bahwa untuk pertama kali di Indonesia, hukum ditegakkan bagi pedangang daging anjing.
Dia pun menuliskan bahwa Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Well now, again, for the FIRST TIME EVER ever in Indonesia, the law is being enforced to Prosecute the traders. Kulon Progo District Attorney Office has now issued an official statement that the case against dog meat trading has been complete and processed using, exitings laws,” tulis @karin-jaan.
Baca Juga: Usai Kibarkan Merah Putih di Gunung Amonggedo, Puluhan Mahasiswa Pencinta Alam Terjebak
Sebagaimana yang dikutip Flores Terkini dari Instagram @viceind, dituliskan bahwa tersangka penyelundupan 78 ekor anjing tersebut terjaring razia.