FLORES TERKINI - Tim seleksi KPU dan Bawaslu RI telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden pada tanggal 8 Oktober 2021 yang lalu.
Keputusan Presiden dengan Nomor 120/P/2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Peridoe 2022-2027.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang disiarkan secara daring, Senin 11 Oktober 2021.
Tito Karnavian mengatakan bahwa Keputusan Presiden terbit ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya adalah masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada tanggal 11 April 2022.
“Keppres ini terbit ada dasar hukum yaitu masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir 11 April 2022,” ujar Tito Karnavian.
Dikatakan juga bahwa telah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 22 dan 118.
“Pasal 22 dan 118 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disampaikan bahwa Presiden agar membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya,” sambung Mendagri.