Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Telah Ditetapkan, Mendagri: Ini Sudah Sah

- 11 Oktober 2021, 17:31 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /Kemendagri

FLORES TERKINI - Tim seleksi KPU dan Bawaslu RI telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden pada tanggal 8 Oktober 2021 yang lalu.

Keputusan Presiden dengan Nomor 120/P/2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Peridoe 2022-2027.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang disiarkan secara daring, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Pintu Masuk Internasional Siap Dibuka, Pemerintah Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Natal dan Tahun Baru

Tito Karnavian mengatakan bahwa Keputusan Presiden terbit ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya adalah masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada tanggal 11 April 2022.

“Keppres ini terbit ada dasar hukum yaitu masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir 11 April 2022,” ujar Tito Karnavian.

Dikatakan juga bahwa telah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 22 dan 118.

Baca Juga: 5 Provinsi Jawa-Bali Masih Mengalami Lonjakkan Covid-19, Wiku Adisasmito: Pastikan Petugas Awasi Prokes

“Pasal 22 dan 118 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disampaikan bahwa Presiden agar membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya,” sambung Mendagri.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x