Dikatakannya juga, RDPU itu dilaksanakan sekitar tiga jam lamanya, dan seluruh fraksi memberikan pandangan dan pendalaman calon Panglima TNI yang diajukan Presiden.
Sementara hasil RDPU untuk memberikan persetujuan terhadap calon Panglima TNI sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Selanjutnya, hasil persetujuan dalam RDPU oleh Komisi I DPR RI tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
Sebelumnya, usai pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden terkait usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa, yang bersangkutan pun diberikan kesempatan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Dalam 30 menit uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi I DPR RI, calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan visi yang diusungnya adalah “TNI adalah kita”.
“Memang sangat singkat, tetapi di sini justru saya ingin masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional melihat TNI sebagai bagian dari mereka,” ujar KSAD Andika Perkasa.***