FLORES TERKINI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diterapkan pemerintah dimulai dari 2 hingga 15 November 2021.
Seiring dengan penerapan PPKM yang bertujuan demi pengendalian Covid-19 itu, terdapat beberapa syarat atau ketentuan perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi.
Salah satu di antaranya adalah ketentuan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali, perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Jawa-Bali, dan perjalanan udara antarkabupaten/kota di luar wilayah Jawa-Bali.
PPKM selama dua pekan ke depan beserta syarat-syarat itu diterapkan pemerintah berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi Covid-19 di tingkat nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 2 November 2021.
Ketentuan Penerbangan di Wilayah Jawa-Bali
Ketentuan pertama bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali dan perjalanan antarkabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali adalah wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction).
Khusus untuk kartu vaksin, setiap penumpang disyaratkan harus telah menerima vaksin minimal dosis pertama.