FLORES TERKINI - Pemerintah Indonesia saat ini akan melakukan pengetatan terhadap kedatangan masyarakat dari luar negeri.
Pengetatan ini kembali dilakukan karena adanya temuan terbaru terkait varian baru Covid-19 dengan nama Omicron.
Terkait pengetatan ini, Ketua Bidang Data dan IT Satgas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah pun menyampaikannya dalam konferensi pers daring tentang Analisis Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Cegah Covid-19 Varian Baru: Kemenkumham Terbitkan Aturan Pembatasan Orang Asing Masuk Indonesia
Dewi mengatakan bahwa saat ini pemerintah memperketat kedatangan orang dari luar negeri dengan melakukan penambahan hari karantina.
Tujuan dari penambahan ini adalah untuk mengantisipasi masuknya varian baru Omicron sambil menunggu informasi dari penelitian terbaru tentang varian tersebut.
"Pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai Senin 29 November 2021. Kedatangan dari negara-negara yang sudah teridentifikasi terdapat varian ini dikarantina selama 14 hari, di luar negara ini dinaikkan karantinanya menjadi tujuh hari," kata Dewi di Jakarta dikutip dari ANTARA, Senin 29 November 2021.
Dewi mengatakan bahwa saat ini varian Omicron menjadi perhatian serius pemerintah sehingga perlu dilakukan pengetatan tersebut agar jangan sampai masuk ke Indonesia, karena adanya importasi kasus dari luar negeri.